Jember Hari Ini – Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, mempersilakan pihak terkait melakukan gugatan praperadilan penetapan tersangka dan penahanan FH dalam kasus dugaan pencabulan santriwati pondok pesantren syariah di Desa Mangaran Kecamatan Ajung. Dia menegaskan, tidak akan menghalangi pihak manapun untuk mencari keadilan.
Dia menjelaskan, penetapan dan penahanan tersangka sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya tidak pernah membatasi orang mengajukan praperadilan. Jika sudah ada surat panggilan dari pengadilan, pihaknya siap menghadapi setiap perlawanan ataupun praperadilan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum tersangka FH berencana melakukan gugatan praperadilan jika FH ditetapkan sebagai tersangka atas laporan istrinya sendiri, HA. Namun polisi akhirnya menetapkan FH sebagai tersangka, setelah didukung minimal 2 alat bukti sesuai ketentuan pasal 184 KUHAP, dengan keterangan korban sebanyak 4 orang. (Hafid)