Jember Hari Ini – Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait penanganan kasus dugaan pencabulan di sebuah ponpes syariah di Desa Mangaran Kecamatan Ajung. Berdasarkan hasil penyidikan, diduga kuat tersangka berinisial FH telah melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur di ruang studio.
Kepada sejumlah wartawan, Hery menjelaskan, pihaknya menerima laporan pada tanggal 4 Januari 2023. Selanjutnya, melakukan penyelidikan dan penyidikan, mulai pemeriksaan korban, olah TKP, dan pemeriksaan saksi ahli.
Dalam kasus ini, polisi menyita 10 barang bukti, mulai dari kamera CCTV, HP, dan beberapa alat bukti lainnya. Untuk memperkuat alat bukti itu, polisi melibatkan tiga saksi ahli, yakni dari ahli pidana, psikolog, dan ahli agama Islam.
Berdasarkan hasil penyidikan, diduga kuat tersangka melakukan pencabulan terhadap empat orang di ruang studio yang berada di lantai dua pondok tersebut. Aksi pencabulan itu terjadi pada periode Desember 2022 dan Januari 2023. (Rusdi)