Jember Hari Ini – MI, warga Desa Karangkedawung Kecamatan Mumbulsari mengaku terpaksa berbisnis okerbaya. Ia mengedarkan okerbaya dengan alasan membutuhkan uang untuk biaya makan sehari-hari.
Kapolsek Mayang, AKP Bejul Nasution, mengatakan, tersangka ditangkap pada tanggal 12 Januari 2023 lalu, saat menunggu pelanggan di depan toko di Desa Sumberkejayan Kecamatan Mayang. Polisi terus melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka diatasnya. Namun, hingga saat ini pihaknya merasa kesulitan.
Tersangka MI mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar diatasnya. Transaksi yang dipakai menggunakan sistem ranjau, yakni pengedar meletakkan okerbaya di suatu tempat, kemudian diambil oleh tersangka. Tersangka MI, lanjut Bejul, sudah 4 bulan mengedarkan obat keras berbahaya itu. Pria pengangguran tersebut terpaksa berbisnis okerbaya dengan alasan desakan kebutuhan ekonomi.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 25 butir okerbaya, uang hasil penjualan Rp1,1 juta, dan satu unit HP. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 subsider pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Rusdi)