Tanda Tangan Pindah Domisili Tidak Diperlukan, Ketua RT dan RW di Jember Protes

Para Ketua RT RW saat hearing di Komisi A DPRD Jember.

Jember Hari Ini – Sejumlah Ketua RT dan RW di Kabupaten Jember mengaku kesulitan memverifikasi penduduk baru yang ingin pindah ke lingkungan mereka. Sebab, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019, pindah domisili tidak perlu lagi surat keterangan dari RT dan RW setempat.

Ketua Forum RT RW Kelurahan Kaliwates Kecamatan Kaliwates, Zainul Hadi, mengaku pernah kebingungan saat ada Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di lingkungan perumahannya. Apalagi, WNA tersebut tidak melaporkan diri ke dirinya saat mengontrak rumah di lingkungan perumahannya.

Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan, Pemkab Jember, Ervan Setiawan, menyebut memang sudah tidak ada kewajiban dari RT dan RW memberikan surat pengantar untuk warga yang pindah domisili. Namun, pihaknya mengaku masih membutuhkan kontrol dari RT dan RW terkait warga asing yang tinggal di wilayahnya. Menurutnya, RT dan RW bisa membuat kebijakan lokal sesuai persetujuan kades atau lurah agar tetap bisa mengontrol penduduk baru. (Ulil)

Comments are closed.