22 Penambang Emas Ilegal di Gumuk Rase Jenggawah Jadi Tersangka

Press conference 22 tersangka penambang emas ilegal.

Jember Hari Ini – Dari 24 orang yang diamankan dari lokasi tambang ilegal di gumuk rase, desa kemuningsari kidul, kecamatan jenggawah, 22 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengatakan, awalnya pihaknya menerima laporan dari warga tentang keberadaan aktivitas tambang emas ilegal di Gumuk Rase, pada tanggal 23 Januari 2023 lalu. Malam harinya, polisi langsung melakukan penggerebekan di lokasi tambang emas ilegal itu.

Selain menyita berbagai alat bukti berupa peralatan tambang tradisional, polisi juga membawa 24 orang. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, ada 22 orang yang memenuhi syarat untuk ditetapkan tersangka.

Dalam melancarkan aksinya, mereka datang berduyun-duyun dari Jember, Banyuwangi, sampai Jawa Barat ke Gumuk Rase. Mereka langsung membuat lubang dengan kedalaman bervariasi, antara 5 sampai 10 meter tanpa pengaman apapun sehingga sewaktu-waktu lubang yang dibuat oleh para tersangka bisa runtuh menimpa orang yang ada di dalamnya.

Bebatuan yang ditambang di lokasi dikumpulkan untuk kemudian diolah agar biasa diambil biji emasnya. Namun, sejauh ini polisi masih belum bisa memastikan kandungan dalam bebatuan tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM.

Lebih jauh Hery menjelaskan, sebelum akhirnya digerebek polisi, ada beberapa orang yang mengawali melakukan aktivitas tambang di Gumuk Rase. Mereka sempat pergi setelah diberi peringatan, namun beberapa hari kemudian kembali lagi dengan membawa penambang lain. (Rusdi)

Comments are closed.