Jember Hari Ini – Seorang pemuda berinisial MR, warga Desa Pringgowirawan Kecamatan Sumberbaru kini mendekam di tahanan. Ia ditangkap atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap pacarnya yang masih bawah umur.
Kapolsek Sumberbaru, AKP Facthur Rahman, menceritakan, korban menjalin hubungan asmara dengan tersangka sejak tiga bulan terakhir. Dengan janji-janji manis akan menikahi korban, tersangka mengajak korban melakukan hubungan terlarang.
Meskipun berkali-kali sempat menolak, namun karena terus dibujuk dan dirayu oleh tersangka, akhirnya korban bersedia. Selama bulan Januari 2023 tersangka sudah dua kali mencabuli korban, salah satunya di pinggir sungai.
Perbuatan bejat tersangka kemudian terungkap saat korban mengeluh sakit di bagian perutnya. Saat ditanya, korban mengonsumsi ramuan tradisional yang diracik oleh tersangka. Korban juga mengaku sengaja mengonsumsi ramuan itu agar tidak hamil. Merasa tidak terima, keluarga korban akhirnya melapor ke Polsek Sumberbaru pada tanggal 23 Januari 2023.
Lebih jauh Facthur menjelaskan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan didampingi Unit PPA Polres Jember. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Sumberbaru. Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Rusdi)