Pemkab Jember Akan Tegur Kecamatan dan Desa yang Telat Bayar BPJS Ketenagakerjaan

Ervan Setiawan

Jember Hari Ini – Pemerintah Kabupaten Jember akan mengingatkan dan menegur sejumlah kecamatan dan desa yang telat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini seiring dengan program Pemkab Jember yang telah mendaftarkan 15.500 orang Ketua RT dan RW untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.

Keterlambatan tersebut terungkap saat sejumlah Ketua RT dan RW di Kelurahan Kaliwates melapor ke DPRD Jember. Ternyata pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dari pihak kecamatan sudah terlambat selama 2 bulan.

Ketua Forum RT RW Kelurahan Kaliwates Kecamatan Kaliwates, Zainul Hadi, menyebut keterlambatan tersebut baru diketahui saat salah satu RT di wilayahnya meninggal. Akibatnya, klaim asuransi kematian dari BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan. Hal itu dikarenakan ada keterlambatan membayar iuran dari pihak kecamatan.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Jember, Ervan Setiawan, akan melayangkan pemberitahuan agar tidak ada lagi keterlambatan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari pihak kecamatan dan desa. (Ulil)

 

Comments are closed.