Bapenda Jember Sebut Tunggakan PBB Masyarakat Capai Rp238 Miliar

Hearing DPRD bersama Bapenda, warga Wringinagung dan Klatakan.

Jember Hari Ini – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember menyebut ada Rp238 miliar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berstatus terhutang atau belum dibayar oleh masyarakat sebagai wajib pajak.

Kepala Bapenda Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, kepada Prosalina mengatakan, tunggakan pajak tersebut merupakan akumulasi data selama satu dasawarsa, antara 10-15 tahun yang lalu hingga tahun 2022.

Hadi mengatakan, di Jember terdapat 1 juta 100 sekian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di 248 desa/kelurahan yang harus diserahkan kepada masyarakat. Namun pihaknya mendapatkan laporan masih banyak SPPT yang belum disampaikan ke masyarakat.

Saat ini pihaknya baru mendapatkan keluhan dari masyarakat Desa Wringinagung dan Desa Klatakan yang merasa sudah bayar pajak, namun mendapat informasi pajak terhutang lewat SPPT.

Hadi mengatakan, salah satu problem pembayaran pajak secara tunai lewat perangkat desa memang memiliki celah untuk digelapkan. Selain itu, bisa jadi ada kesalahan penginputan dana yang tidak sesuai dengan data pembayar pajak. (Ulil)

Comments are closed.