Jember Hari Ini – Kades non aktif Desa Klatakan Tanggul, Ali Wafa, akhirnya bisa menghirup udara bebas sejak Kamis (26/01/2023). Dia telah menjalani masa hukuman selama 4 bulan penjara. Seiring kebebasannya, Ali Wafa meminta diaktifkan kembali dari jabatannya sebagai kades.
Menurut penasehat hukum Ali Wafa, Budi Haryanto, kliennya sudah mengajukan permohonan pengaktifan kembali kepada Bupati Jember, Hendy Siswanto, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Dia berharap pihak terkait segera memproses permohonan kliennya tersebut.
Selain itu, pihaknya juga meminta digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permohonan pengaktifan kembali kliennya. Hal itu dilakukan untuk memastikan kliennya bisa kembali ke jabatannya semula.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penasehat hukum Ali Wafa sudah mengajukan surat RDP. Pihaknya masih menunggu surat disposisi dari pimpinan DPRD Jember. Jika surat disposisi itu sudah ia terima hari Senin, baru RDP dijadwal hari Selasa atau Rabu.
Terkait pengaktifan kades non aktif, pihaknya berpijak pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang akan disampaikan saat RDP nanti.
Sementara Kabid Pemerintahan Desa DPMD Pemkab Jember, Nunung Agus Andriyanto, belum berhasil dikonfirmasi. Namun informasi yang dihimpun Prosalina FM, pihak DPMD sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk dengan Kejaksaan Negeri Jember, Jumat (27/01/2023).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember memvonis kades non aktif, Ali Wafa, 4 bulan penjara, Senin (09/01/2023). Ali Wafa terbukti menggelapkan tanaman tebu di lahan TKD Klatakan yang dikelola pengusaha tebu, H. Marzuki Abdul Ghafur. (Hafid)