Cegah Kriminalisasi Guru, Kejari Dirikan 28 Rumah Restorative Justice di Sekolah

Peresmian Rumah Restorative Justice di SMKN 5 Jember.

Jember Hari Ini – Kejaksaan Negeri Jember mendirikan 28 Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) di SMA, SMK, dan SLB negeri di Kabupaten Jember. Keberadaan Rumah RJ diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan yang terjadi di sekolah tanpa harus dibawa ke meja hijau atau pengadilan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, I Gede Wiraguna Wiradarma, mengatakan, keberadaan Rumah RJ di tingkat satuan pendidikan menjadi solusi menyelesaikan persoalan di lingkungan sekolah, baik persoalan antar siswa, siswa dengan guru, maupun siswa dengan petugas sekolah lainnya.

Sejauh ini sudah ada 28 Rumah RJ di SMA, SMK, SLB negeri di Kabupaten Jember. Rumah RJ didirikan atas kolaborasi Kejaksaan Negeri Jember dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember-Lumajang.

Kejaksaan Negeri Jember menargetkan satu sekolah satu Rumah RJ, termasuk sekolah swasta. Bahkan, Rumah RJ juga akan didirikan di kampus-kampus yang ada di Kabupaten Jember. Selain mendirikan Rumah RJ, kejaksaan juga intens ke sekolah-sekolah memberikan edukasi terkait dampak kenakalan remaja dan bullying.

Sementara Kepala Dinas Cabang Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember-Lumajang, Mahrus Syamsul, mengatakan, Rumah RJ akan menjadi tempat menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi di lembaga pendidikan. Rumah RJ di tiap-tiap sekolah diletakkan di ruang Bimbingan Konseling (BK). (Rusdi)

Comments are closed.