Jember Hari Ini – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember menyebut, setidaknya ada dua metode pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai regulasi. Pertama, dibayar tunai dibantu perangkat desa, serta pembayaran mandiri secara non tunai melalui aplikasi Jember Mbayar Pajak Online (J-Mbako).
Kepala Bapenda Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, kepada Prosalina mengatakan, pembayaran pajak secara tunai (gelondong) memang rawan dan ada celah terjadi penggelapan pajak. Sementara pembayaran pajak non tunai atau online membutuhkan proses yang panjang untuk penyesuaian.
Problem pembayaran pajak secara online tidak hanya dirasakan di Jember, tetapi juga di kota-kota besar. Kendati demikian, pihaknya baru kali ini mendapat laporan dari masyarakat yang protes, merasa sudah bayar pajak namun masih terhutang.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Wringinagung dan Desa Klatakan, melakukan aksi demonstrasi ke gedung DPRD Jember, Jumat (27/01/2023) sore.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Bolosaif, Kustiono Musri, yang mendampingi warga Wringinagung mengatakan, pada akhir tahun 2022, pihaknya telah membuka pengaduan terkait pajak terhutang yang dialami warga. Hasilnya, terdapat 100 objek pajak dengan nilai Rp17 juta tidak terbayarkan ke Bapenda. Padahal, warga sudah membayar pajak tanah.
Sementara warga Desa Wringinagung, Mohammad Ardi Wijaya, mengaku sudah rutin membayar pajak. Namun pada tahun 2022 dia mendapat pemberitahuan belum bayar pajak.
Persoalan serupa juga terus terjadi di Desa Klatakan. Kuasa hukum warga Klatakan, Budi Hariyanto, menyebut terdapat Rp555 juta pajak terhutang yang diterima masyarakat, padahal warga sudah tertib membayar pajak. (Ulil)