Inspektorat Jember Dalami Kasus Penggelapan Pajak Tanah 10 Tahun Terakhir

Ratno Cahyadi Sembodo (kiri)

Jember Hari Ini – Inspektorat Pemkab Jember akan segera mendalami kasus penggelapan pajak tanah yang terjadi di Desa Wringinagung dan Desa Klatakan yang mencapai belasan hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Inspektorat Jember, Ratno Cahyadi Sembodo, mengatakan, ada sejumlah catatan yang menjadi perhatiannya. Pertama, sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara manual melalui perangkat desa seringkali terjadi keterlambatan. Untuk itu, pihaknya mendukung upaya Bapenda yang membuka data keterlambatan pajak terhutang selama 10 tahun terakhir kepada masyarakat.

Bapenda menyebut, terdapat 1,1 juta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di 248 desa dan kelurahan yang harus diserahkan pada tahun 2022. Sebelumnya, data tersebut memang belum dikeluarkan selama 10 tahun terakhir. Tidak heran, bila banyak laporan dari masyarakat yang merasa sudah bayar pajak PBB, namun tercatat terhutang selama 10 tahun terakhir.

Ratno menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya segera melakukan tindakan administratif untuk mendorong agar keterlambatan penyetoran pajak dari desa bisa ditekan. Sebab, semakin tertunda, uang pajak berpotensi digunakan untuk kepentingan lain.

Sebelumnya, Bapenda Jember menyebut selama 10 tahun terakhir, pajak terhutang PBB mencapai Rp238 miliar. Jumlah tersebut diduga karena banyaknya pajak yang tidak tersalurkan. (Ulil)

Comments are closed.