Jember Hari Ini – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember memastikan akan terus mendampingi 4 orang korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan FH, pimpinan pesantren di Desa Mangaran Kecamatan Ajung.
Pendampingan diberikan selama menjalani proses hukum dari kepolisian hingga sidang di Pengadilan Negeri Jember.
Menurut Kepala DP3AKB Jember, Suprihandoko, pendampingan kepada korban dimulai sejak proses penyelidikan. Dia menjelaskan, banyak yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Namun yang berani memberikan pengakuan sebagai korban sebanyak 4 orang santriwati.
Pendampingan diberikan supaya korban merasa aman dan nyaman saat menjalani penyelidikan. Bahkan, pendampingan dilakukan saat dimintai keterangan, visum et repertum dan visum psyikiatry. Pihaknya selalu bersinergi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember.
Sebelumnya, Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, merilis telah menetapkan FH sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap 4 santriwati.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, FH yang memiki akun youtube Benteng Aqidah ini membantah tudingan cabul yang dilaporkan istrinya sendiri. Bahkan, dia balik menuding bahwa laporan istrinya hanya fitnah keji.
Kapolres Hery menjelaskan, sudah berkoordinasi dengan pihak DP3AKB Jember untuk pendampingan korban. (Hafid)