Tempati Tanah Milik Pemkab Jember Seluas 11,8 Hektar, Warga Tuntut Hak Milik

Andreas Permana Harahap

Jember Hari Ini – Komisi C DPRD Kabupaten Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait adanya pemukiman masyarakat yang menempati lahan aset Pemkab Jember, Kamis (02/02/2023) pagi.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melaporkan adanya aset Pemkab Jember yang dikuasai masyarakat. Temuan BPK RI menyebut, Pemkab pernah melakukan pembelian 38 bidang tanah milik PTPN XVII seluas 33,7 hektar, dibeli seharga Rp16 juta pada 16 maret 1986 melalui akta 44. Kawasan tersebut tersebar di 12 kelurahan, 9 desa, dan 11 kecamatan.

Dari 33,7 hektar sebanyak 38 bidang tanah, terdapat 10 bidang tanah seluas 11,8 hektar telah dikuasai masyarakat di kawasan kota. Mulai dari Tegal Besar, Sumbersari, Kebonsari, Wirolegi, Bintoro, Kaliwates, Sempusari, Jember Kidul.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan oleh Masyarakat Peduli Layanan Publik (MPLB) kepada Komisi C DPRD Jember untuk digelar rapat dengar pendapat.

Ketua LSM Masyarakat Peduli Layanan Publik Jember, Farid Wajdi, menyebut, tanah tersebut sudah dikuasai oleh masyarakat sebelum Pemkab Jember memperoleh dari PTPN XVII.

Farid mengatakan, masyarakat hanya meminta agar tanah yang ditempati, bisa diajukan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebab, selama ini masyarakat sudah bayar PBB meski tidak memiliki sertifikat.

Sementara itu, Kasubid Pemanfaatan BPKAD Jember, Andreas Permana Harahap, mengatakan, hingga saat ini pihaknya akan memetakan ulang kawasan sengketa yang sudah berpuluh-puluh tahun ditempati masyarakat tersebut.

Secara prinsip, Pemkab Jember akan berpihak untuk menuntaskan hak masyarakat yang sudah menempati tanah milik negara. (Ulil)

Comments are closed.