Jember Hari Ini – Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan dugaan adanya aliran dana pengamanan tambang emas ilegal di Gumuk Rase Desa Kemuningsari Kidul Kecamatan Jenggawah. Uang sebesar 1 jutaan rupiah diketahui masuk ke salah seorang warga desa setempat berinisial H.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan, terungkapnya dugaan aliran dana pengamanan itu, berdasarkan pengakuan 22 orang penambang yang sudah berstatus tersangka. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan memeriksa dan menggeledah rumah H. Polisi menemukan satu lembar catatan berisi transaksi keuangan.
Dalam catatan tertanggal 21 Januari 2023 itu, ada uang satu jutaan rupiah yang diterima oleh H dari para penambang. Namun, saat diperiksa, H mengaku tidak mengetahui alasan para penambang memberikan uang itu karena sekadar menerima saja.
Namun, jika nantinya memang terbukti berasal dari para penambang, H tetap salah karena dapat dikatakan uang tersebut adalah hasil tambang emas ilegal. Karena itulah, polisi melakukan pemeriksaan lebih jauh terhadap H.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan 22 orang penambang emas ilegal sebagai tersangka. Mereka berasal dari Jember, Banyuwangi, dan salah satu daerah di Jawa Barat. (Rusdi)