Jember Hari Ini – Penyidik Polres Jember terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati dengan tersangka FH, pimpinan pesantren di Desa Manggaran Kecamatan Ajung. Termasuk mengkonfrontir rekaman suara seorang laki-laki dan perempuan yang diduga berasal dari ruang studio podcast milik FH.
Kuasa hukum FH, Edy Firman, membantah rekaman itu membuktikan perbuatan cabul. Dia menegaskan rekaman itu hanya percakapan laki-laki dan perempuan tentang kesehatan. Menurutnya, rekaman itu tidak berkorelasi dengan kasus yang menerapkan pasal pencabulan, kekerasan seksual, atau persetubuhan. Hal ini harus dibuktikan di pengadilan.
Sebelumnya, penyidik Polres Jember melakukan pemeriksaan tambahan terhadap FH, diantaranya melakukan konfrontir adanya rekaman suara. Namun, usai pemeriksaan tambahan, 3 kuasa hukum FH, yakni Alananto, Andi C Putra, dan Didik Muzani, mengundurkan diri sebagai kuasa hukum FH. (Hafid)