Jember Hari Ini – Sidang perdana praperadilan penyidikan tersangka kiai cabul, warga Desa Mangaran Kecamatan Ajung resmi dimulai, Jumat (03/02/2023). Kuasa hukum pemohon meminta hakim membebaskan FH dari tahanan.
Dalam sidang perdana praperadilan, tim kuasa hukum pemohon praperadilan FH menilai, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta penetapan tersangka FH tidak sah. Sebab, proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut tidak Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut salah seorang anggota tim kuasa hukum FH, Edy Firman, penggeledahan yang dilakukan penyidik 2 Januari 2023 di rumah pemohon, tidak disertai surat perintah penggeledahan dan surat izin dari Pengadilan Negeri Jember.
Selain itu, juga tidak didampingi 2 saksi dari pemohon dan membuat berita acara barang bukti yang diambil, sehingga penggeledahan ini bertentangan dengan pasal 33 KUHAP.
Edy menjelaskan, pemeriksaan terhadap FH pihak pemohon diberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), namun tidak dilampiri surat perintah penyidikan. Bahkan, penetapan tersangka dan penahanan FH tidak berdasar bukti permulaan, minimal 2 alat bukti sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP. Dengan demikian, penetapan dan penahanan FH tidak sah dan FH harus dibebaskan dari rumah tahanan Polres Jember.
Sementara itu, Dewatara S Poetra, kuasa hukum termohon Kapolres Jember AKBP HERY purnomo, menolak gugatan praperadilan tersebut. Menurutnya, Polres Jember sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur dalam KUHAP.
Dia menegaskan, pemohon memang berhak melakukan gugatan, namun gugatan praperadilan yang disampaikan pemohon tidak benar. Karena itu, pihaknya menolak seluruh gugatan praperadilan yang disampaikan pemohon.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jember, Alfonsus Nahak, kemudian menunda sidang Senin pekan depan, 6 Februari 2023. (Hafid)