Jember Hari Ini – Edy Firman, kuasa hukum FH, tersangka kiai cabul, menilai proses penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap 4 orang santriwati cacat hukum dan tidak sah. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) mendahului Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Demikian dia tegaskan, usai sidang pembacaan replik atau jawaban pemohon praperadilan FH terhadap jawaban termohon, di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Jember, Senin (06/02/2023) siang.
Menurut Edy Firman, SPDP, Sprindik, Berita Acara Penyidikan (BAP) juga BAP tambahan, mengandung unsur cacat hukum. Karena itu, penyidikan kasus tersebut tidak sah secara hukum. Dia menguraikan, tanggal SPDP mendahului Sprindik.
SPDP tertanggal 12 JanuariĀ 2023, sedangkan Sprindik tanggal 13 Januari 2023. Semestinya yang turun Sprindik terlebih dahulu karena menjadi dasar dari SPDP.
Demikian juga dengan pemeriksaan saksi, penggeledahan penetapan tersangka, ia nilai cacat hukum. Untuk saksi, dari 20 orang yang dimintai keterangan oleh penyidik, tidak ada saksi fakta.
Sementara Dewatara S Putera, kuasa hukum termohon praperadilan, Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, menyatakan akan menyampaikan tanggapannya dalam sidang duplik atau tanggapan terhadap replik, Selasa (07/02/ 2023).
Dalam kesempatan tersebut, Dewatara membantah replik yang disampaikan kuasa hukum FH. Dia menjelaskan tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Jember sudah sah secara hukum.
Sebelumnya, FH melalui kuasa hukumnya, Edy Firman dan kawan-kawan, melakukan praperadilan terhadap Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo terkait keabsahan penyidikan, penetapan, dan penahanan tersangka FH yang dinilai bertentangan dengan hukum acara. (Hafid)