4 Tersangka Terkait Pemuda Hanyut di Kencong Terancam 12 Tahun Penjara

Press conference tersangka dalam kasus pemuda hanyut di Kencong.

Jember Hari Ini – Penyidik Satreskrim Polres Jember akhirnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus hanyutnya dua pemuda asal Lumajang di Kecamatan Kencong. Tiga orang tersangka yang sudah dewasa diantaranya terancam maksimal hukuman 12 tahun penjara.

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengatakan, berdasarkan hasil autopsi, Ahmad Wagiman dan Subhan, warga Kabupaten Lumajang, murni meninggal karena tenggelam di sungai. Namun, dari hasil penyidikan, sebelum korban terjatuh ke sungai sempat dianiaya oleh 4 orang tersangka.

Keempat tersangka tersebut berinisial R, D, MA dan satu anak berhadapan dengan hukum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk anak berhadapan dengan hukum, diproses menggunakan undang-undang peradilan anak.

Lebih jauh Hery menjelaskan, kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut ada kaitannya dengan minuman keras. Tersangka sempat meminta korban ikut serta meneguk miras namun menolak, hingga akhirnya terjadi cekcok berujung penganiayaan. (Rusdi)

Comments are closed.