Transaksi Okerbaya Via Shopee, Pemuda di Tempurejo Ditangkap Polisi

Tersangka TR (kaos merah) saat diinterogasi polisi terkait pembelian okerbaya.

Jember Hari Ini – Unit Reskrim Polsek Tempurejo berhasil membongkar transaksi jual beli obat keras berbahaya (okerbaya) melalui marketplace Shopee. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka dan satu orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kanit Reskrim Polsek Tempurejo, Aipda Nur Afandi, menceritakan, awalnya pihaknya menerima informasi tentang seorang pemuda berinisial TR, warga Tempurejo yang memesan okerbaya via Shopee. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap TR di rumahnya.

Saat diinterogasi, TR mengaku memesan okerbaya tersebut menggunakan aplikasi Shopee ke penjual yang berada di Jakarta Utara seharga Rp826 ribu. Namun, dalam aplikasi Shopee milik tersangka, barang yang dipesan tidak tertulis okerbaya, namun berupa suku cadang kendaraan dengan kode tertentu.

Sebanyak 2.018 butir okerbaya yang dipesan oleh TR akan dijual lagi kepada warga berinisial ABD dengan harga Rp1 juta. Namun, belum sempat barang itu diserahkan, TR sudah ditangkap polisi lebih dulu. Polisi menetapkan ABD sebagai DPO.

Lebih jauh Nur Afandi menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 subsider pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, sebagaimana perubahan dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (Rusdi)

Comments are closed.