Jember Hari Ini – Unit Reskrim Polsek Tempurejo hingga saat ini masih mengembangkan kasus transaksi obat keras berbahaya melalui aplikasi Shopee. Selain memburu satu tersangka berinisial ABD, polisi juga mencoba mengembangkan ke penjualnya.
Kanit Reskrim Polsek Tempurejo, Aipda Nur Afandi, mengatakan, berdasarkan jejak pembelian, diketahui tersangka TR sudah tiga kali melakukan pembelian okerbaya ke salah satu penjual di aplikasi Shopee sejak bulan Desember 2022 lalu. Layaknya barang legal, okerbaya yang dibungkus kardus dengan keterangan sparepart motor itu dikirim menggunakan jasa ekspedisi pada umumnya.
Setelah barang diterima, biasanya diberikan kepada tersangka ABD. Kemudian ABD membagi okerbaya menjadi kemasan kecil untuk diedarkan kembali ke masyarakat umum.
Selain mencari ABD, polisi juga sempat mengembangkan ke penjualnya yang berada di Jakarta. Namun, saat dihubungi menggunakan akun milik tersangka TR, penjual menghapus akunnya. Polisi menduga yang bersangkutan sudah mengetahui bahwa pembelinya sudah ditangkap.
Diberitakan sebelumnya, TR, warga Desa Wonoasri Kecamatan Tempurejo mendekam di tahanan. Ia ditangkap setelah memesan okerbaya melalui aplikasi Shopee. (Rusdi)