Jember Hari Ini – Sidang kasus praperadilan kiai cabul di Ajung berinisial FH dilanjutkan Senin pekan depan, 13 Februari 2023, dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam sidang pembuktian dan penyampaian kesimpulan sebelumnya, Edy Firman, kuasa hukum FH, pengasuh pondok pesantren di Desa Mangaran Kecamatan Ajung meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jember untuk menyatakan tindakan dari termohon praperadilan dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap rumah dan barang milik pemohon adalah tidak sah.
Pihaknya memerintahkan kepada termohon agar segera mengeluarkan, membebaskan pemohon dari rumah tahanan negara Kepolisian Resort Jember dengan alasan 4 orang saksi tidak mengaku sebagai korban cabul.
Selain itu, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) mendahului Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Karena itu, Berita Acara Penyidikan (BAP) juga BAP tambahan menjadi cacat hukum. Berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan, Edy menyatakan optimis hakim akan mengabulkan gugatannya.
Sementara Dewatara S Putera, kuasa hukum termohon praperadilan, Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, menyatakan bahwa termohon sudah mematahkan dalil-dalil yang diajukan pemohon. Saat pembuktian kemarin, pihaknya mengajukan 99 bukti surat, termasuk berita acara saksi-saksi penyitaan yang dihadiri saksi dari perangkat desa setempat.
Intinya, kliennya sudah melaksanakan tugas sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Karena itu, Dewatara meminta hakim menyatakan menolak gugatan pemohon serta memerintahkan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dalam persidangan.
Hal ini supaya menjadi pelajaran bagi tersangka dan masyarakat tidak mudah melakukan kekerasan seksual atau pencabulan terhadap perempuan. (Hafid)