Jember Hari Ini – Pemerintah Kabupaten Jember menargetkan di tahun 2024, penurunan kasus stunting dari 34,9 persen bisa turun menjadi sekitar 14 persen. Target yang masih jauh tersebut membuat Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) kembali menyerukan untuk stop pernikahan dini di desa.
Kepala DP3AKB Jember, Suprihandoko, mengatakan, upaya stop pernikahan dini ini membutuhkan kerjasama dengan banyak pihak, lintas OPD, pemerintah desa hingga tokoh masyarakat. Sebab, menurutnya, selain kasus hamil di luar nikah, dispensasi kawin terkadang juga muncul dari dorongan pihak keluarganya sendiri.
Kepada Prosalina, Suprihandoko menyebut belum lama ini dirinya mendapatkan laporan ada ibu yang meninggal di usia 16 tahun, sementara anaknya sudah berusia 2 tahun.artinya ibu tersebut setidaknya sudah menikah di usia 14 tahun. Setelah ditelusuri, ternyata ada upaya menuakan usia anak agar bisa menikah.
Suprihandoko menambahkan, kini pihaknya terus mengkampanyekan untuk stop pernikahan anak. Salah satunya sudah dilakukan Desa Arjomulyo. Upaya tersebut diharapkan bisa diikuti desa desa yang lain. (Ulil)