Jember Hari Ini – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember menyebut, blanko KTP elektronik sebenarnya selalu tersedia. Bahkan, pengurusan KTP elektronik tidak harus di Dispendukcapil, namun bisa melalui 8 titik kecamatan terdekat yang sudah ditunjuk.
Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Sushanti, mengatakan, pihaknya membatasi jumlah pencetakan KTP elektronik, menyusul banyaknya KTP yang belum diambil oleh pendaftar melalui layanan WA online hingga aplikasi J-SIP.
Untuk itu, pihaknya ingin memastikan kembali, KTP harus diurus secara pribadi oleh masyarakat, bukan melalui jasa calo. Untuk 4 kecamatan kota, misalnya, Dispendukcapil membatasi 75 pencetakan KTP elektronik.
Dari jumlah tersebut, 40 KTP elektronik diprioritaskan untuk pemula dan 35 KTP untuk warga yang mengajukan revisi identitas atau KTP rusak.
Pada bulan Januari 2023, Dispendukcapil juga mendapatkan 12 ribu keping blanko dari pemerintah pusat. Kendati demikian, untuk warga yang mengurus revisi KTP elektronik kedepan akan diprioritaskan untuk mengurus KTP digital.
Seperti diketahui, Dispendukcapil menargetkan pada tahun 2024 sebanyak 25 persen atau 447.500 warga Jember yang memiliki KTP elektronik sudah memiliki KTP digital. (Ulil)