Gugatan Praperadilan yang Diajukan Kiai Cabul di Ajung, Ditolak

Dewatara S Poetra

Jember Hari Ini – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jember, Alfonsus Nahak, menolak gugatan praperadilanyang diajukan FH, tersangka kiai cabul, warga Desa Mangaran Kecamatan Ajung.

Demikian terungkap dalam sidang putusan praperadilan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Jember, Senin (13/02/2023) siang.

Menurut Dewatara S Poetra, kuasa hukum termohon Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, hakim tunggal praperadilan, Alfonsus Nahak, menyatakan proses penyidikan, penggeledahan, penetapan, dan penahanan tersangka sudah sah dan sesuai dengan hukum.

Hal ini berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Karena itu, praperadilan yang diajukan pemohon ditolak oleh hakim. Pihaknya langsung melanjutkan proses penyidikan kasus ini dan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember supaya segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jember.

Sementara kuasa hukum termohon FH belum berhasil dikonfirmasi karena usai persidangan langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Jember.

Dalam sidang pembuktian dan penyampaian kesimpulan sebelumnya, kuasa hukum FH, Edy Firman, meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jember menyatakan tindakan dari termohon praperadilan dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap rumah dan barang milik pemohon adalah tidak sah. Selain itu, memerintahkan termohon membebaskan pemohon dari rumah tahanan. (Hafid)

Comments are closed.