Penyebar Hoaks Penculikan Anak di Gumukmas Akhirnya Ditangkap Polisi

Jember Hari Ini – Satreskrim Polres Jember akhirnya berhasil membekuk penyebar video hoaks tentang penculikan anak di Kecamatan Gumukmas. Tersangka berinisial MF, warga Desa Gumukmas Kecamatan Gumukmas.

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengatakan, pada tanggal 7 Februari 2023 terdapat kecelakaan lalu lintas sebuah truk menabrak warung kopi di jalan raya Kecamatan Gumukmas. Saat warga berduyun-duyun mendatangi lokasi kejadian, tersangka mengambil video menggunakan ponsel pribadinya.

Tersangka membuat video berdurasi 1 menit 32 detik disertai keterangan seolah-olah di lokasi tersebut terjadi penculikan anak. Video yang dibuatnya itu kemudian disebar melalui media sosial Facebook dan Whatsapp, hingga akhirnya menyebabkan masyarakat menjadi resah.

Atas beredarnya video hoaks tentang penculikan anak itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka mfdi rumahnya. Saat diinterogasi, MF mengaku memang sengaja membuat konten hoaks tentang penculikan anak agar masyarakat bisa meningkatkan kewaspadaan.

Lebih lanjut Hery menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Hery mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan isu penculikan anak. Sebab, sejauh ini belum ada laporan tentang kasus tersebut. (Rusdi)

Comments are closed.