Bawaslu Petakan 8 Kecamatan di Jember Rawan Pelanggaran Pemilu

Andhika A Firmansyah

Jember Hari Ini – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember memetakan 8 kecamatan yang masuk katagori rawan pelanggaran Pemilu.

Sejumlah kecamatan tersebut masuk golongan rawan politik uang hingga penyalahgunaan hak suara saat Pemilu tahun 2019.

Komisioner Bawaslu Jember Divisi SDM dan Organisasi, Andhika A Firmansyah, mengatakan, terdapat 2 kecamatan yang masuk katagori rawan politik uang, yakni di Kecamatan Pakusari dan Bangsalsari.

Kemudian untuk faktor geografis yang rawan penyalahgunaan hak suara berada di Kecamatan Sumberjambe, Sukowono, Silo, Tempurejo, Sumberbaru, dan Jombang. Selain faktor geografis, kawasan tersebut juga berada di wilayah perbatasan dengan kabupaten tetangga.

Andhika menemukan beberapa kasus penyalahgunaan hak suara dari warga kabupaten tetangga yang ikut memilih di Jember. Modusnya memanfaatkan KTP milik warga sekitar yang tidak ikut memilih.

Andhika menambahkan, khusus Kecamatan Silo dan Tempurejo, pihaknya kesulitan menjangkau karena akses jalan sehingga proses pemantauan tidak berjalan optimal.

Kawasan perbatasan yang rawan terhadap penyalahgunaan hak suara, kondisinya juga masih rendah untuk partisipasi pemilu. (Ulil)

Comments are closed.