Jember Hari Ini – Kuasa hukum kia cabul di ajung berinisial FH, Nurul Jamal Habaib, asal Kabupaten Bondowoso hingga saat ini masih menunggu kepastian soal kelanjutan kontrak dengan keluarga FH. Sebab, sesuai kontrak sebelumnya, tim kuasa hukum hanya bertugas mengawal hingga praperadilan selesai.
Habaib mengatakan, sejak awal ditunjuk sebagai kuasa hukum FH, kontrak perjanjiannya hanya sebatas mengawal gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jember. Setelah praperadilan selesai dengan hasil ditolak oleh hakim, maka secara otomatis Nurul Jamal Habaib tidak lagi sebagai kuasa hukum dalam proses pokok perkaranya.
Sejauh ini, lanjut Habaib, belum ada komunikasi lebih lanjut dari pihak keluarga tersangka, apakah nantinya kontrak akan dilanjutkan atau tidak. Jika memang nantinya dihubungi kembali oleh pihak keluarga FH, Habaib juga masih akan mempertimbangkan, sebab jarak Jember-Bondowoso cukup jauh.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jember menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka FH. Hakim memutuskan proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan polisi dalam menangani perkara FH sudah sesuai prosedur. (Rusdi)