Dua Kawanan Pencuri Motor di Ledokombo Dibekuk Polisi

Jember Hari Ini – Dua kawanan pencuri sepeda motor berinisial AR, warga Desa Sukosari Kecamatan Sukowono, dan FT, warga Desa Arjasa Kecamatan Arjasa ditangkap polisi, Selasa (14/02/2023). Mereka ditangkap usai mencuri motor di Desa Slateng Kecamatan Ledokombo.

Kapolsek Ledokombo, AKP Kusmiyanto, mengatakan, awalnya korban bernama Amseh, warga Desa Ledokombo, memarkir motornya di pinggir jalan saat mandi di sungai. Tidak lama kemudian, kedua tersangka datang mendekati motor korban. Dengan berbekal kunci T, kedua tersangka berhasil membawa kabur motor korban.

Korban yang mengetahui motornya dicuri, langsung berusaha mengejar namun tidak berhasil. Korban tidak menyerah, ia meminjam motor tetangganya mengejar kedua pelaku. Dengan dibantu beberapa orang lainnya, salah satu pelaku berinisial AR berhasil ditangkap di Kecamatan Sukowono.

AR kemudian diamankan anggota Polsek Ledokombo. Tidak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Ledokombo bersama Tim Resmob berhasil menangkap tersangka FT di rumahnya di Kecamatan Arjasa.

Lebih jauh Kusmiyanto menjelaskan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor sarana, satu unit motor milik korban, dan sebuah kunci T. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Rusdi)

Comments are closed.