Jember Hari Ini – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember masih menunggu keputusan presiden untuk memastikan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023. Sebab, satu-satunya dasar regulasi untuk biaya haji adalah keputusan presiden. Apalagi, biaya haji masing-masing embarkasi tidak sama.
Menurut Kabag Tata Usaha Kantor Kemenag Kabupaten Jember, Achmad Tholabi, masyarakat luas sudah mengetahui hasil pembahasan bersama Komisi VIII DPR RI, disepakati rata-rata Bipih tahun 1444 hijriah atau 2023 masehi sebesar Rp49,8 juta.
Besaran Bipih ini dibayarkan langsung oleh jemaah untuk biaya penerbangan, biaya hidup (living cost) dan layanan masyair. Namun keputusan akhir, baik Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) maupun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ada pada presiden. Karena itu, pihaknya masih menunggu besaran Bipih 2023 dari presiden.
Setelah ada surat keputusan presiden, baru pihak Kementerian Agama mengeluarkan surat pengumuman masa pelunasan Bipih. Saat bersamaan, diikuti dengan nama-nama calon haji yang berhak melunasi.
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati BPIH sekitar Rp90 juta dan biaya haji yang dibayar masyarakat, yakni Bipih sebesar Rp49,8 juta. (Hafid)
