Jember Hari Ini – Keluarga besar civitas akademik Universitas Jember mengecam peristiwa pembongkaran bangunan bersejarah cagar budaya rumah Ema Idham atau Rumah Singgah Bung Karno di Jalan Ahmad Yani Nomor 12 Kelurahan Padang Pasir Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.
Hal ini disampaikan Rektor Universitas Jember, Iwan Taruna, saat konferensi pers di Soekarno-Hatta Corner Fakultas Hukum UNEJ, Senin (20/02/2023.
Terkait peristiwa tersebut, UNEJ menyerukan 4 sikap. Pertama, mendukung langkah Mendikbud melakukan pengusutan, pencarian fakta secara menyeluruh, dan menempuh upaya hukum dalam menyikapi pembongkaran rumah singgah.
Kedua, UNEJ mendorong penegakan hukum yang melibatkan polisi khusus cagar budaya, PNS, dan kepolisian atas dugaan tindak pidana dari perusakan rumah singgah, sebagaimana diatur dalam pasal 105 Undang-Undang Cagar Budaya.
Ketiga, mendorong pemerintah bersama Pemerintah Daerah Kota Padang untuk melakukan tindak lanjut terhadap peristiwa perusakan rumah singgah.
Termasuk melakukan penelitian untuk memastikan bentuk semula dari rumah singgah sebelum dibongkar. Pihaknya meminta rumah singgah dibangun ulang sebagaimana bentuk aslinya.
Selanjutnya, mengingatkan kepada seluruh stakeholder terkait, baik pemerintah dan pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat untuk memastikan agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali. (Ulil)