Jember Hari Ini – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mengeluarkan fatwa pernikahan tanpa wali dan tanpa saksi adalah tidak sah. Fatwa ini dikeluarkan MUI karena mulai ada warga dan tokoh menggunakan pernikahan tanpa wali dan saksi dengan menisbatkan pada ulama Imam Daud Adz Dzahiri.
Menurut Komisi Bidang Fatwa MUI Kabupaten Jember, KH. Badrud Tamam, semua ulama tidak ada yang membolehkan pernikahan tanpa wali dan saksi, termasuk imam Daud Adz Dzahiri. Karena itu, dia menegaskan jika ada pernikahan tanpa wali dan saksi, pernikahan tersebut tidak sah. Selain itu, pernikahan tanpa wali dan saksi bertentangan dengan peraturan perundangan di Indonesia.
Kyai Badrud Tamam menjelaskan, saat ini sudah ada warga Jember yang melakukan pernikahan tanpa wali dan saksi dengan alasan mengikuti madzhab imam Daud Adz Dzahiri. Padahal, alasan tersebut bertentangan dengan pendapat para ulama, termasuk bertentangan dengan pendapat imam Daud Adz Dzahiri bahwa seorang perempuan tidak boleh menikah sendiri dengan seorang pria.
Menurut Kyai Badrut, imam Daud Adz Adzahiri juga berpendapat, perempuan menikah tetap harus ada yang menikahkan. Jika gadis, maka yang menikahkan wajib walinya sendiri sebagaimana dalam urutan perwalian. Demikian juga pernikahan perempuan janda, tetap wajib ada yang menikahkan, yakni seorang laki-laki muslim yang adil, serta 2 orang saksi.
Karena itu, Kyai Badrud mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Jember untuk berhati-hati terhadap pendapat nyeleneh dalam melaksanakan ikatan pernikahan. Sebab, pernikahan sudah diatur dalam perundang-undangan kompilasi hukum Islam. (Hafid)

