Jember Hari Ini – Meski Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember tahun 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur sebesar Rp2.555.662, namun masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan.
Karena itu, ratusan buruh yang tergabung dalam Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) memastikan menggelar aksi turun jalan, menolak upah murah dibawah UMK.
Menurut Ketua DPC Sarbumusi NU Jember, Umar Faruq, aksi turun jalan akan dilakukan pada Rabu (01/03/2023) mendatang. Sasaran penyampaian pendapat, yaitu kantor Perumda Perkebunan Kahyangan, Pendopo Bupati, dan DPRD Jember.
Pihaknya menuntut Pemkab Jember untuk menerapkan UMK tahun 2023 pada perusahaan milik pemerintah daerah. Dia berharap Pemkab memberikan contoh nyata terhadap masyarakat atas pelaksanaan UMK. Meskipun sebelumnya UMK tidak berjalan di Perumda Perkebunan Kahyangan.
Bahkan, pihaknya mendapatkan informasi langsung dari pengurus basis para pekerja dengan masa kerja di atas 7 tahun yang ada di 5 kebun belum UMK.
Mereka hanya menerima upah 70 persen dari nilai UMK tahun 2018. Untuk UMK per 1 Januari 2023 sebesar Rp2.555.662 ternyata Perumda Perkebunan Kahyangan masih tidak mampu menjalankan ketentuan perundang-undangan.
Faruq bertekad untuk mengawal realisasi umk di tahun 2023. Dia juga berharap pemerintah dalam hal ini PPL tidak tinggal diam atas tingginya pelanggaran terhadap pelaksanaan UMK di masa mendatang. (Hafid)