Jember Hari Ini – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember angkat bicara soal Kades Pocangan, Samsul Muarif, yang kini jadi tahanan kasus korupsi. Status Samsul Muarif masih diberhentikan sementara, sambil menunggu putusan pengadilan.
Kepala DPMD Jember, Adi Wijaya, mengatakan, pihaknya sudah meminta surat perintah penahanan terhadap Samsul Muarif yang dikeluarkan penegak hukum. Sesuai aturan, jika berkaitan dengan kasus korupsi, terorisme, dan mengancam keamanan negara, salah satunya makar, secara otomatis pejabat itu non aktif.
Namun, untuk status dari Samsul Muarif sendiri, non aktif karena diberhentikan sementara. Jika nantinya dalam persidangan dinyatakan terbukti secara sah dan memiliki kekuatan tetap, maka DPMD akan memproses pengajuan pemberhentian permanen.
Sesuai prosedur, lanjut Adi, saat kades definitif berstatus non aktif, maka camat atas nama bupati memberikan tanggung jawab kepada sekretaris desa sebagai Plh Kades Pocangan.
Diberitakan sebelumnya, Samsul Muarif terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur dan pengelolaan tanah kas desa bersama seorang ASN bernama Bahrawi.
Setelah resmi ditahan, istri Bahrawi mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar 186 juta 704 ribu rupiah. Berdasarkan audit inspektorat, total kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp210 juta. (Rusdi)