Sarbumusi Jember Datangi Kantor Perumda dan Pendopo Bupati, Tuntut Upah Sesuai UMK

Bupati Hendy saat menemui demonstran dari Sarbumusi.

Jember Hari Ini – Puluhan buruh yang tergabung dalam DPC Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jember mendatangi kantor Perumda Perkebunan Kahyangan, menuntut upah sesuai Upah Minimun Kabupaten (UMK), Rabu siang, (01/03/2023).

Mereka menolak upah murah dan meminta upah sesuai dengan UMK yang baru sebesar Rp2.555.662. Usai  dari kantor Perumda Perkebunan Kahyangan Jember, massa bergerak ke Pendopo Wahyawibawagraha sampai gedung DPRD Jember.

Ketua DPC Sarbumusi Jember, Umar Faruk, menyampaikan, ia sudah mencoba mengakomodir anggotanya yang bekerja sebagai buruh kebun, terutama di Kalimerawan dan Sumberwadung.

Sebab, selama ini buruh tersebut menerima upah di bawah UMK. Informasi terakhir, ada pekerja sadap tempel hanya menerima upah per harinya sebesar Rp32 ribu.

Ia berharap upah buruh tersebut disesuaikan dengan UMK baru yang ditetapkan pada 7 Desember 2022, dan berlaku sejak 1 Januari 2023 sebesar Rp2.555.662.

Sementara Bupati Jember, Hendy Siswanto, menjelaskan, tuntutan tersebut dirasa normal. Sebab, komoditas Perumda Perkebunan Kahyangan berbentuk kopi saat pandemi Covid-19 harganya jatuh.

Namun, karena terdapat 1.300  orang karyawan di perusahaan tersebut, tidak memungkinkan untuk menutupnya. Sebab, perusahaan daerah tersebut tidak semata berorientasi bisnis tapi juga bernilai sosial.

Bupati Hendy berharap, masyarakat ikut menjaga Perumda Perkebunan Kahyangan tersebut. Sedangkan Perumda Perkebunan Kahyangan harus melakukan inovasi, dan Pemkab siap untuk mendukung suntikan modal dengan APBD. (Hafid)

Comments are closed.