Disnaker Jember Gagalkan Pengiriman 2 Calon Buruh Migran Ilegal ke Malaysia

Jember Hari Ini – Petugas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember berhasil menggagalkan pengiriman 2 orang calon buruh migran ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu malam (01/03/2023).

Keduanya adalah Maria Ebe Hayon asal Desa Konga Kecamatan Titehena Kabupaten Flores Timur NTT dan Yosefina Pega Wutun asal Desa Lerek Kecamatan Atadei NTT.

Keduanya ditemukan di rumah seorang bernama Aryo Sukamto, warga Dusun Wunguan Desa Kencong, dan rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia.

Menurut Sub Koordinator Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Disnaker Jember, Ridha herawati, upaya penggagalan ini berawal dari informasi dari BP2MI Surabaya. Informasi yang ia terima, ada  seorang warga asal NTT yang akan dikirim ke negara Malaysia secara ilegal.

Karena itu, pihaknya bersama Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) langsung bergerak cepat untuk menjemput korban calon pekerja tersebut di salah satu lokasi di Desa Kencong Kecamatan Kencong, Rabu malam.

Selain itu, lanjut Ridha, pihaknya juga berkoordinasi dengan Camat Kencong serta Polsek Kencong hingga menemukan korban bernama Maria Ebe Hayon di rumah Aryo Sukamto. Dari temuan itu, ternyata ada satu orang lagi atas nama Yosefina Pega Wutun asal Desa Lerek.

Pihaknya selanjutnya membujuk kedua orang tersebut agar mau dipulangkan ke rumah masing-masing. Upayanya berhasil, sehingga Kamis siang keduanya sudah dibawa ke kantor BP2MI Surabaya.

Ridha mengimbau agar masyarakat datang ke dinas tenaga kerja untuk mendapatkan informasi sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.

Sementara kedua korban mengaku akan diberangkatkan dalam dua hari kedepan menuju negara Malaysia. Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen calon TKI, kecuali KTP dan KK. (Hafid)

Comments are closed.