Jember Hari Ini – Dinas Pendapatan (Dispenda) bersama DPRD Jember sedang menyiiapkan sanksi bagi desa dengan capaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rendah. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak.
Kepala Dispenda Jember, Hadi Sasmito, mengatakan, sebenarnya secara umum sanksi terkait pembayaran PBB sudah diatur dalam Peraturan Bupati. Namun, aturan khusus yang mengatur kaitannya pajak dengan pencarian anggaran belum diatur.
Karena itu, Dispenda berkoordinasi dengan DPRD Jember untuk menyiapkan sanksi bagi desa dengan capaian PBB rendah. Pilihannya, sanksi dapat berupa penundaan pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) maupun bagi hasil pajak dan retribusi pajak daerah, atau Dana Bagi Hasil (DBH).
Sebelumnya, Dispenda Jember mencatat ada 20 desa di Kabupaten Jember dengan capaian pembayaran PBB rendah. Bahkan, ada tiga desa, yakni Desa Tamansari dan Lampeji Kecamatan Mumbulsari, serta Desa Pringgondani Kecamatan Sumberjambe setoran PBB masih di bawah 5 persen. (Rusdi)