Jember Hari Ini – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial FH, warga asal Desa Mangaran Kecamatan Ajung, ternyata belum lengkap atau P21. Jaksa hingga saat ini masih melakukan penelitian terhadap berkas yang dikirim oleh Polres Jember.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember, Soemarno, mengatakan, pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal 13 Januari 2023. Lalu pada tanggal 20 Januari 2023, Polres Jember melakukan pelimpahan berkas. Namun, setelah diteliti, ternyata masih ada yang perlu dilengkapi sehingga berkas dikembalikan.
Beberapa waktu lalu, pascagugatan praperadilan kandas, berkas perkara tersebut dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Jember. Hingga saat ini, jaksa masih melakukan penelitian, untuk menentukan syarat formil dan materiil sudah dipenuhi atau tidak.
Jaksa memiliki waktu 14 hari melakukan penelitian terkait syarat formil, diantaranya berkaitan dengan berita acara penyitaan alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga penetapan tersangka. Termasuk juga dipenuhinya hak-hak tersangka untuk didampingi seorang penasehat hukum.
Jika dalam waktu 14 hari jaksa belum menyelesaikan penelitiannya, maka berkas perkara tersebut secara otomatis dinyatakan lengkap atau P21.
Diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan tersangka FH ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jember. Pascapraperadilkan berakhir, ternyata dua penasehat hukum asal Bondowoso tidak lagi mendampingi tersangka dalam proses pokok perkara. (Rusdi)