Jember Hari Ini – KPU Kabupaten Jember tetap melanjutkan tahapan pemilu 2024 dengan melakukan pemutakhiran data pemilih. Sebab, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait gugatan salah satu partai politik, belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Achmad Syai’in, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menghalangi pelaksanaan tahapan pelaksanaan pemilu 2024. KPU Jember tetap melaksanakan tahapan pemilu saat ini, yakni melakukan pemutakhiran data pemilih.
Hal ini didasarkan pada sikap KPU RI yang disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, saat menggelar konferensi pers secara luring dan daring dari Bali, Kamis malam, (02/03/2023).
Dalam rilis persnya, Hasyim menjelaskan, sikap KPU RI yakni menunggu salinan resmi putusan dari PN Jakarta Pusat terkait putusan gugatan Partai Prima. Setelah menerima salinan putusan itu, KPU akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Bahkan, KPU tetap akan menjalankan tahapan pemilu, mengingat tidak ada perubahan atas regulasi PKPU tentang tahapan dan jadwal pemilu.
Selain itu, menyatakan masih berlakunya keputusan KPU terkait penetapan partai politik pemilu 2024, berikut status partai politik. Karena itu, kata Syai’in, KPU Jember bertekad menuntaskan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Syai’in menambahkan, kegiatan coklit data pemilih sudah mencapai lebih dari 70 persen. Hingga saat ini, proses coklit masih berlangsung.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Putusan tersebut berdasarkan gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan karena partainya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga tidak bisa menjadi peserta pemilu 2024. (Hafid)