Jember Hari Ini – Badan Pangan Nasional akhirnya mencabut ketentuan harga batas atas padi dan beras mulai hari ini, Selasa (07/03/2023).
Pencabutan ketentuan ini disahkan langsung oleh Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi. Pencabutan harga batas atas dilakukan agar pasokan gabah petani kepada penggilingan bisa kembali lancar.
Sebelumnya, Ketua APPI Jatim, Jumantoro, sempat menyarankan untuk menahan panen padi di tingkat penggilingan. Upaya ini dilakukan untuk mengejar harga beras yang lebih mahal setelah harga padi terus anjlok.
Kini, kata Jumantoro, harga padi di tingkat petani Jember berangsur pulih atau kembali meningkat antara Rp4.500-4.800. Padahal, kemarin masih Rp4.200.
APPI Jatim sendiri, kata Jumantoro, sudah melakukan sosialisasi ke anggotanya terkait kabar terbaru ini. Harapannya, agar tidak sampai terjadi penipuan harga jual.
Selanjutnya, APPI Jatim menunggu keputusan Harga Pokok Penjualan (HPP) tetap dari pemerintah dengan harga terendah Rp5.000. Lewat HPP yang jelas tanpa ada batas atas dan batas bawah, harapannya petani tidak rugi, sementara konsumen tidak keberatan.
Sebelumnya, penurunan drastis harga padi terpantau sejak Badan Pangan Nasional menetapkan harga batas atas padi pada 20 Februari 2023 lalu.
Harga padi sejak ditetapkan batas atas Rp4.550 membuat harga di tingkat daerah, khususnya Jember, anjlok berkisar Rp4.000-4.500. Padahal, sebelumnya harga gabah masih Rp5.500-5.700. (Ulil)