Bapenda Agendakan Program Pemutihan dan Pembebasan PBB bagi Warga Miskin

Jember Hari Ini – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember menyiapkan program pemutihan denda dan pembebasan pajak. Demikian disampaikan Kepala Bapenda Jember, Hadi Sasmito.

Menurut Hadi, berdasarkan arahan Bupati Jember, masyarakat miskin di Kabupaten Jember harus dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangungan (PBB). Karena itu, Bapenda nantinya akan melakukan skema penghapusan pajak bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Agar program tersebut nantinya benar-benar tepat sasaran, Bapenda Jember akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial. Bapenda akan menyaring kembali warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Meski demikian, Hadi memastikan tidak semua warga yang terdaftar dalam DTKS otomatis mendapatkan program penghapusan PBB. Namun, data tersebut akan dilakukan verifikasi kembali.

Warga yang dinyatakan berhak, lanjut Hadi, masih harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya objek pajak merupakan tanah atas nama diri sendiri, bukan atas nama orang lain.

Lebih jauh Hadi menjelaskan, melalui program penghapusan pajak tersebut, objek pajak milik warga nanti angkanya akan dinolkan. Meski demikian, nilai pajaknya akan tetap ditampilkan karena menyangkut nilai tawar dari tanah itu sendiri jika sewaktu-waktu hendak dijual. (Rusdi)

Comments are closed.