Enam Bulan Berbisnis Sabu, Pemuda di Tempurejo Ditangkap Polisi

Jember Hari Ini – Seorang pemuda berinisial FA, warga Desa Sanenrejo Kecamatan Tempurejo ditangkap polisi, Senin 6 Maret 2023 lalu. Ia ditangkap setelah 6 bulan berbisnis sabu.

Kanit Reskrim Polsek Tempurejo, Aipda Nur Afandi, mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi, tersangka FA sering mengedarkan sabu di rumahnya.

Atas informasi tersebut, polisi menggerebek rumah tersangka. Dalam penggerebekan itu, selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 0,16 gram sabu-sabu.

Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah 6 bulan berbisnis sabu dengan alasan ekonomi. Tersangka biasa menjual paket hemat seharga Rp200 ribu dan paket supra seharga Rp400 ribu.

Tersangka mengedarkan sabu itu kepada warga di Kecamatan Tempurejo, salah satunya pekerja penebang kayu.

Tersangka mengantarkan pesanan kepada pelanggan atau pelanggan yang datang ke rumah tersangka. Bahkan, tersangka juga menyiapkan tempat khusus untuk mengonsumsi sabu di rumahnya.

Selain itu, tersangka juga menjual sabu dengan sistem cicil bagi pelanggan yang tidak mampu membayar. (Rusdi)

Comments are closed.