Jember Hari Ini – Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) 12 menyatakan telah menyetor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2022.
Namun, pihak PTPN 12 belum merasakan dampak dibalik kerjasama pengelolaan lahan PTPN 12 untuk Bandara Notohadinegoro Jember.
Salah seorang pejabat PTPN 12, Nelson Limbong, di hadapan anggota Komisi B menjelaskan, besaran BPHTB tersebut setara dengan gaji 25 ribu karyawan PTPN 12, dari Ngawi sampai Banyuwangi.
Pembayaran ini dilakukan sebagai syarat dari Pemkab Jember untuk memperoleh hak tanah dan bangunan di wilayah Jember. Bahkan, sebelumnya, sempat menawar supaya ada keringanan. Namun tawaran keringanan itu ditolak dan mengharuskan PTPN 12 membayar Rp30 miliar secara tunai.
Nelson berharap ada semacam pengertian antara Pemkab dan dengan PTPN 12. Sebab, pihak PTPN 12 disuruh mengikuti kemauan Pemkab, padahal PTPN 12 juga terikat pada aturan internal.
Ia berharap kedepan perlu duduk bersama, baik terkait persoalan lapangan golf dan Bandara Notohadinegoro Jember.
Ia menjelaskan, pihak Pemkab Jember selama ini menawarkan bagi hasil terkait pengelolaan tersebut. Ia mempertanyakan adakah kemungkinan kerjasama selain bagi hasil yang memberikan dampak saling menguntungkan.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Siswono, mengaku masih akan menjadwal RDP antara PTPN 12 dengan Pemkab Jember. Dia berjanji akan mempertemukan secara khusus, untuk mencari solusi bersama. (Hafid)