Jember Hari Ini – Unit Reskrim Polsek Tempurejo kesulitan melakukan pengembangan terhadap tersangka FA. Sebab, sejauh ini ia masih bungkam dan tak memberikan penjelasan terkait asal usul sabu yang diedarkan.
Kanit Reskrim Polsek Tempurejo, Aipda Nur Afandi, mengatakan, tersangka sudah 6 bulan menjalankan bisnis sabu. Sudah tidak terhitung jumlah sabu yang diedarkan kepada para pengguna yang tersebar di Kecamatan Tempurejo.
Namun, saat ditanya asal usul sabu yang diedarkan tersebut, hingga saat ini tersangka FA masih bungkam. Polisi sudah mencoba melacak melalui jejak yang ditinggalkan di ponsel tersangka. Namun ternyata tersangka secara rutin menghapus panggilan dan pesan setiap selesai transaksi sabu dengan tersangka di atasnya.
Sebelumnya, tersangka FA ditangkap di rumahnya saat menunggu pembeli. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (Rusdi)