Ratusan Warga yang Meninggal Dunia Belum Bisa Dicoret dari Daftar Pemilih

Jember Hari Ini – Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pemilu 2024 hampir rampung. Namun, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) masih menemukan kendala, yakni ratusan pemilih yang sudah meninggal dunia terancam tidak bisa dicoret dari daftar pemilih. Sebab, pihak keluarga enggan mengurus surat keterangan kematian.

Menurut Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Jember, Ahmad Hanafi, ada banyak temuan Pantarlih dimana warga yang meninggal dunia masih masuk dalam data pemilih. Meski demikian, data tersebut tidak serta merta bisa dicoret oleh Pantarlih, sebelum ada bukti surat keterangan kematian atau akta kematian.

Kenyataannya, tidak semua ahli waris yang meninggal dunia  mau mengurus surat keterangan kematian atau akta kematian. Sebelum ada bukti surat atau akta tersebut, KPU belum bisa mengeluarkan dari data pemilih. Jumlahnya banyak namun belum direkap.

Hanafi menambahkan, pelaksanaan coklit untuk 7.686 TPS yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Jember, hampir mendekati 100 persen. Hanya ada beberapa kecamatan yang capaiannya sekitar 70-80 persen. Masih ada waktu hingga 14 Maret 2023. Hanafi yakin, sebelum tanggal tersebut, pelaksanaan coklit akan tuntas 100 persen.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Jember menerjunkan petugas Pantarlih ke 7.686 TPS yang tersebar di 248 desa/kelurahan sejak Senin 13 Februari 2023. (Hafid)

Comments are closed.