Jember Hari Ini – Ayah dan anak asal Kecamatan Puger, tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dijerat pasal berlapis. Kendati demikian, yang bersangkutan masih dikenakan wajib lapor.
Kanit Tindak Pidana Tertentu Polres Jember, Ipda Kukun Waluwi Hasanudin, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, syarat formil dan materil sudah terpenuhi sehingga ayah dan anak ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka sudah sering membeli, mengangkut, dan menjual BBM bersubsidi jenis solar tanpa dilengkapi izin yang sah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 40 angka 9 PERPPU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja, juncto pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski dijerat pasal berlapis, namun kedua tersangka hanya dikenakan wajib lapor atau tidak ditahan. Hal itu dilakukan, atas dasar pertimbangan kemanusiaan karena jika mereka ditahan, dikhawatirkan tidak ada yang bisa menafkahi keluarganya.
Sebelum memberlakukan wajib lapor, polisi sudah memastikan kedua tersangka tidak kabur dan menghilangkan alat bukti.
Diberitakan sebelumnya, sopir dan pemilik pikap angkut BBM yang terbakar di Desa Ampel Kecamatan Wuluhan ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, mereka berinisial SP dan DR, warga Desa Puger Kulon Kecamatan Puger yang merupakan seorang ayah dan anak. (Rusdi)