Rugikan Negara Rp461 Juta, Dua Orang Pengedar Rokok Ilegal Segera Disidang

Jember Hari Ini – Dua orang pengedar rokok ilegal berinisial JHR, warga Kabupaten Pamekasan, dan ZN warga Jember kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jember. Mereka bersama barang bukti dilimpahkan oleh pihak Bea Cukai Jember ke Kejari setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember, Isa Ulinnuha, mengatakan, kedua orang tersangka awalnya tertangkap tangan petugas Bea Cukai di Kecamatan Pakusari pada tanggal 6 Januari 2023. Dari tangan kedua tersangka, petugas Bea Cukai mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 478 ribu batang.

Setelah melalui serangkaian penyidikan, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. Berkas tersebut kemudian dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa pada tanggal 3 Maret 2023. Selanjutnya, pihak Bea Cukai Jember menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jember pada tanggal 6 Maret 2023.

Hingga saat ini, kedua tersangka yang kini berstatus terdakwa, ditahan di Lapas Kelas IIA Jember. Dalam waktu dekat, perkara tersebut akan disidangkan.

Lebih jauh Isa menjelaskan, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp461 juta lebih. Terdakwa ZN menyebabkan kerugian negara sebesar Rp131 Juta lebih, dan terdakwa JHR sebanyak Rp331 juta lebih.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. (Rusdi)

Comments are closed.