Jember Hari Ini – Bupati Jember, Hendy Siswanto, kembali membayar hutang dana proyek wastafel dari alokasi Biaya Tidak Terduga (BTT) Covid-19 tahun 2020 di Pendopo Wahyawibawagraha Jember, Kamis petang.
Pembayaran dana wastafel tahap 2 ini untuk 11 rekanan proyek wastafel setelah mendapatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jember dan sudah berkekuatan hukum tetap sebesar Rp13,7 miliar.
Sebelumnya, Pemkab Jember melakukan pembayaran tahap awal dana wastafel sekitar Rp1,48 miliar untuk 3 rekanan pada 26 Desember 2022 lalu. Dana tersebut dialokasikan dalam Perubahan APBD 2022 lalu. Kemudian Pemkab bersama DPRD Jember kembali menganggarkan sebesar Rp13,7 miliar untuk 11 rekanan pada APBD 2023.
Menurut Bupati Hendy, Pemkab Jember baru menyelesaikan dana wastafel sekitar Rp12 miliar dari total dana BTT sebesar Rp31 miliar. Karena itu, pihaknya mengumpulkan pihak terkait untuk pembayaran hutang wastafel tahun 2020.
Bupati Hendy juga menegaskan komitmennya untuk membayar hutang dana wastafel kepada rekanan hingga 100 persen di tahun 2025. Dia berharap bantuan para kontraktor untuk melengkapi dokumen yang masih kurang.
Dalam kesempatan tersebut, Hendy juga menyampaikan permohonan maafnya kepada para kontaktor atas keterlambatan pembayaran hutang. Hal ini sebagai bentuk kehati-hatian dan mengkajinya terlebih dahulu supaya tidak melanggar regulasi.
Sementara kuasa hukum rekanan, Dewatoro Suryaningrat Poetra, menjelaskan, kliennya sudah menerima pembayaran dana wastafel secara simbolis dari Bupati Jember. Dia menjelaskan, total ada 15 rekanan dengan 41 gugatan yang menang di pengadilan dan inkrah sudah diajukan pembayaran Rp15,3 miliar.
Selain itu, masih ada beberapa rekanan lagi yang menyusul melakukan gugatan sederhana sehingga nilai total dana wastafel yang ia dampingi sebesar Rp18 miliar. (Hafid)
