Jember Hari Ini – Perumdam Tirta Pandalungan Jember akhirnya memecat K dari jabatan manajer perusahaan air minum kemasan Hazora. Karena sudah mengembalikan kerugian perusahaan, kasus dugaan pelanggaran pengelolaan kas gagal dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum.
Direktur Umum Perumdam Tirta Pandalungan Jember, Miftahur Ridho, mengatakan, pascaditemukan adanya kerugian perusahaan Hazora sebesar Rp144.866.306, K diskors dari jabatannya selama satu bulan. Skors yang bersangkutan berakhir pada tanggal 17 Maret 2023 kemarin, sekaligus menjadi hari terakhir sebagai karyawan perusahaan Hazora.
K mengakui perbuatanya dan mengembalikan kerugian perusahaan, termasuk menyerahkan hak-haknya mulai dari gaji terakhir dan pesangon untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. Penyerahan kerugian perusahaan oleh K tersebut disaksikan oleh notaris, direksi, dan komite kepatuhan Perumdam Tirta Pandalungan Jember.
Karena itikad baik itulah, pelanggaran pengelolaan kas yang dilakukan K tidak sampai dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum. Saat ini K sudah tidak ada hubungan apapun dengan perusahaan air minum kemasan Hazora. (Rusdi)