Tersangka Pembunuhan di Sumberbaru Terancam Hukuman Mati

Jember Hari Ini – Penyidik Satreskrim Polres Jember menemukan unsur perencanaan dalam pembunuhan di Kecamatan Sumberbaru. Karena itu, pelaku berinisial TRN, warga Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru terancam hukuman mati.

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengatakan, tersangka sudah lama menyimpan dendam terhadap korban karena dugaan perselingkuhan istrinya dengan korban. Ditambah, korban sering menunjukkan sikap seakan-akan merendahkan tersangka.

Atas persoalan itulah, tersangka kemudian merencanakan pembunuhan meskipun waktunya tidak ditentukan. Momentum untuk melancarkan aksinya tersebut, muncul pada saat korban kembali mengejek tersangka dengan memblayer motornya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP. Tersangka terancam maksimal hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi memastikan, TRN merupakan tersangka tunggal dalam kasus tersebut. (Rusdi)

Comments are closed.